Lenterainspiratif.id | Ngawi – Seorang pria berinisial M yang pamer alat kelamin di Jalan Raya Dawu, Kecamatan Paron akhirnya berhasil diciduk polisi.
Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto mengatakan, penangkapan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya polisi juga berhasil mengamankan pelaku lainnya.
“Betul kita kembali amankan satu pelaku pornografi seorang pria pamer alat kelamin di tempat umum warga Kecamatan Ngawi berinisial M,” ujarnya dalam press release, Jumat (3/3/2023).
Menurut Haryanto aksi pamer kelamin pria beristri tersebut sempat viral di media sosial Facebook. Kelakuan bejat itu ia lakukan dengan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku sengaja melakukan aksi pamer kelamin dan sempat viral di Facebook,” terang Haryanto.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan aksi pornografi terungkap atas laporan korban yang merupakan pelajar SLTA.
“Terungkap atas laporan korban resah karena sering diteror aksi pornografi,” papar Agung.
Agung menambahkan, pelaku dijerat pasal 36 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Agung. (Dad)