Lenterainspiratif.com | Lamongan – Polisi meringkus seorang ASN di Kabupaten Lamongan karena menggunakan dan mengedarkan sabu. Ia adalah Narto (38) warga Sumberrejo, Kecamatan Lamongan.
Narto ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamongan ketika mengambil sabu di pot bunga, Jalan Kusuma Bangsa Lamongan.
“Iya, kita menangkap seorang ASN terkait sabu-sabu,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, didampingi Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen, Kamis (5/11/2020).
Dari pengembangan kasus penangkapan Narto, polisi berhasil menangkap satu lagi tersangka yang berperan sebagai pemasok, yaitu Anang Winarno (40) warga Lamongan yang saat ini berdomisili di Surabaya.
Dalam menjual barang haram itu kedua pelaku menggunakan sistem ranjau, hal itu dinilai membuat lelah anggota Satreskoba Polres Lamongan.
“Barang haram ini diletakkan di sejumlah titik di Lamongan, dan sudah dikemas dalam potongan sedotan,” kata Harun.
Ia menjelaskan, Anang ditangkap di rumahnya di Surabaya. Polisi hanya mendapati satu barang bukti yang dikemas dalam sedotan. Anang yang dikeler ke Lamongan lalu menunjukkan semua titik di mana sabu-sabu sudah disebar. Total ada 22. Beberapa di antaranya di Jalan Sunan Giri, Jalan Pahlawan, Jalan Sunan Drajat, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Veteran dan Jalan Panglima Sudirman.
“Di beberapa titik ini. Sabu-sabu dalam kemasan itu ada yang diletakkan atas rumput, vas bunga, di bawah pohon dan ada juga yang di pagar rumah warga,” jelasnya.
Harun menilai bahwa Anang termasuk punya keberanian dalam berspekulasi tinggi dengan meletakkan sabu-sabu dagangannya di sembarang tempat, untuk proses transaksinya sendiri dilakukan melalui telepon dan pembayaran dilakukan secara transfer.
“Kalau ada pembeli, uang harus ditransfer lebih dahulu dan baru kemudian pembeli dikirim gambar sabu-sabu yang sebelumnya sudah diabadikan lewat HP,” ungkap Harun.
Saat ditanya terkait asal barang haram itu, Anang menjawab bahwa barang itu ia dapat dari Madura. Ia juga mengaku sudah 9 bulan menjalani bisnis haram ini.
“Karena nganggur selama pandemi ini, terpaksa mengedarkan narkoba,” kata Anang.
Sementara Narto mengaku menyesali perbuatannya. Di hadapan polisi, Narto juga mengaku khawatir dengan status ASN-nya yang sudah ia jalani selama 9 tahun.
“Hancur semua, Mas,” ujarnya.
Tak hanya mengamankan Anang dan Narto, polisi juga berhasil mengamankan bukti berupa 9.6 gram sabu.
“Tersangka Narto kami jerat dengan Pasal 112 UU Narkotika. Sedang Anang Winarno kami jerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (bin)