Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Seorang kepala desa dan sekretaris desa di Mojokerto diringkus polisi setelah terbukti melakukan korupsi. Kedua tersangka yakni Ali Irsad (53) Kepala Desa Dukuhngarjo periode 2013-2019, dan Supendik Bambang Irawan (50) Sekretaris Desa Manting. Keduanya kompak mengkorupsi APBDes Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, tahun anggaran 2019, senilai Rp 712 juta.
Kasus korupsi ini ditangani Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto. Pada Rabu (3/11) sekitar pukul 08.15 WIB, penyidik menyerahkan tersangka Ali dan Supendik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Saat in kedua tersangka tengah dititipkan di Rutan Polres Mojokerto. “Tersangka Ali Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019, Supendik Sekdes Manting, Kecamatan Jatirejo. Hari ini kedua tersangka kami tahan,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (3/11/2021).
Gaos menjelaskan, modus yang mereka gunakan yakni dengan membuat proyek pengaspalan jalan lingkungan dan normalisasi saluran, namun proyek tersebut hanyalah fiktif.
Supendik terjerat kasus ini karena ditunjuk Ali sebagai kontraktor sejumlah proyek di Desa Dukuhngarjo. Antara lain pembuatan sumur bor irigasi, pembangunan kanopi balai Desa Dukuhngarjo, serta pembangunan tembok penguat tanah.
“Kerugian negara yang dilakukan mereka kurang lebih Rp 712.000.317,” terang Gaos.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Gaos, kedua tersangka didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. “Akan segera kami limpahkan perkara ini ke pengadilan,” tandasnya. ( Diy )