Jawa TimurPolitik

Paduserasi dengan Kabupaten, Luas Wilayah Kota Mojokerto Kini Bertambah

×

Paduserasi dengan Kabupaten, Luas Wilayah Kota Mojokerto Kini Bertambah

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Seiring terjadinya paduserasi dengan Kabupaten Mojokerto, kini luas wilayah administrasi Kota Mojokerto bertambah 411,34 hektare dari semula 1.636,54 hektare, kini menjadi 2.047,88 hektare.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, seiring dengan kebijakan perubahan kebijakan nasional dan perubahan kebijakan provinsi yang memengaruhi penataan ruang wilayah Kota Mojokerto maka perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang RTRW Kota Mojokerto tahun 2012-2032 yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 4 tahun 2012.

“Akibat ketidaksesuaian batas wilayah administrasi yang ditetapkan melalui Permendagri 57/2008 tentang batas wilayah Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto maka perlu dilakukan peninjauan kembali perihal peruntukan lahan privat maupun publik serta penetapan ruang terbuka hijau dan penerapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B),’’ terangnya saat rapat paripurna Rerevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2033-2043, Rabu (15/12/2023).

Dalam rapat paripurna yang berlangsung di kantor dewan tersebut Ning Ita menjelaskan, ringkasan revisi RTRW Kota Mojokerto.

“Meliputi, penambahan jalan kolektor sekunder, penambahan jaringan energi dan gas bumi, rencana perluasan TPA, perubahan lokasi IPAL yang menyesuaikan dengan kajian, penambahan sistem pengelolaan limbah B3 dan pemecahan kecamatan dari dua kecamatan menjadi tiga kecamatan,” jelasnya.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres 80/2019 perubahan pada pola ruang Kota Mojokerto yang menjadi prioritas adalah IPLT di Kelurahan Blooto dan Kawasan Pariwisata Perahu Mojopahit.

“Selain itu juga ada pemenuhan luasan RTH sebesar 20 persen dengan indikasi program sesuai dengan amanat Permen ATR/KBPN 14 tahun 2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH dan juga penyesuaian kawasan tanaman pangan sesuai dengan hasil verifikasi lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan kebutuhan,” paparnya.

Menurut Ning Ita dengan dilakukannya revisi RTRW Kota Mojokerto tahun 2023-2043 besar harapannya perda yang akan disahkan dapat menjadi pedoman penataan ruang dalam pembangunan dan memperlancar masuknya investasi di Kota Mojokerto.

“Tujuannya untuk mewujudkan ruang berdaya saing, mandiri, makmur, sejahtera melalui pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah melalui pengembangan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata berkelanjutan yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan yang selanjutnya diharapkan mampu berdampak pada investasi,” tandanya.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kota Mojokerto, Agung Molejono Soebagijo mengatakan bahwa revisi RTRW tersebut sudah melalui beberapa tahapan.

’’Tahapan yang sudah kita lalui yakni peninjauan kembali Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW Kota Mojokerto tahun 2912-2032 pada tahun 2017, konsultasi publik sebanyak dua kali pada tahun 2019 lalu, rekomendasi peta dasar oleh BIG, paduserasi RTRW Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto yang kita laksanakan tahun 2020 kemarin,’’ katanya.

Selain itu juga dilakukan rapat pembahasan dengan TKPRD Provinsi Jawa Timur, validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RTRW Kota Mojokerto, kesepakatan LSD, sinkronisasi RTRW Kota dengan RTRW Pemprov. (Roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *