Jawa TimurKriminalPeristiwa

Pacar Dan Pelaku Pemerkosaan Bergilir Siswi SMK di Nganjuk Akhirnya Diringkus

×

Pacar Dan Pelaku Pemerkosaan Bergilir Siswi SMK di Nganjuk Akhirnya Diringkus

Sebarkan artikel ini
Pacar Dan Pelaku Pemerkosaan Bergilir Siswi SMK di Nganjuk Akhirnya Diringkus
pelaku saat diamankan

Pacar Dan Pelaku Pemerkosaan Bergilir Siswi SMK di Nganjuk Akhirnya Diringkus
pelaku saat diamankan

lenterainspiratif.id | Nganjuk – Sebagian pelaku pemerkosaan bergilir siswi SMK di Nganjuk oleh 6 orang, salah satu diantaranya merupakan pacar korban akhirnya diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, dua pelaku merupakan kakak beradik.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan bahwa ada 6 orang pelaku persetubuhan, namun satu orang masih buron dalam pengejaran petugas kepolisian. Kelima tersangka yang ditangkap ES (24), IR (19) dan As (18) warga Desa Bolowono, Kecamatan Jatikalen. Serta dua tersangka di bawah umur VBS (16) dan RDS (14) warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

“Yang kita amankan 5 tersangka dan yang dua orang masih di bawah umur dan satu lagi masuk DPO,” terang Harviadhi dalam pers rilis, Kamis (28/1/2021).

Harviadhi menyebut, dari kelima tersangka kasus persetubuhan tersebut, lanjut Harviadhi, dua orang di antaranya merupakan saudara kandung adik-kakak.

“Dua tersangka Es dan As masih ada ikatan saudara kakak beradik,” jelas Harviadhi.

Sebelumnya, kronologi seorang siswi SMK di Nganjuk bisa menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan kekasihnya dan 5 temannya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terungkap atas laporan orang tua korban. Pada awalnya orangtua korban merasa curiga karena anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun itu tak kunjung pulang sejak pergi mengembalikan rapor ke sekolah.

“Awalnya korban diminta ortunya untuk kembalikan rapor di sekolah. Tapi sampai sore tidak pulang. Lantas ortu mencari dan kedapatan kabar dari teman korban, kalau yang bersangkutan tidur di rumah pacarnya, ada banyak pria mabuk,” jelas Nikolas, Selasa (26/1/2021).

“Jadi semua pelaku pemerkosaan di bawah pengaruh miras dan korban juga sempat ikut minum juga. Digilir yang pertama kali perkosa pacarnya,” imbuhnya.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama menyebut sudah ada lima pelaku yang diamankan yakni, AS (20), IR (20) dan ES (25) warga Kecamatan Jatilalen. Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur yakni FB dan RD. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Peristiwa pemerkosaan bergilir itu terjadi pada Jum’at (22/1) di Kecamatan Ngronggot. Akibat perbuatannya itu para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. ( dit )