Lenterainspiratif.id | Malang – Uang tunai senilai Rp 40 juta disita dalam OTT yang dilakukan terhadap oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Malang.
Kasat Reskrim Kompol Bayu Febriyanto Prayoga membenarkan terkait penyitaan uang puluhan juta tersebut.
“Kita amankan satu oknum pegawai berinisial W, bersama uang tunai sebesar Rp 40 juta,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Menurut Bayu, oknum pegawai BPN berinisial W (56) tersebut diamankan pada Senin (20/2/2023) siang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bayu membeberkan OTT berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebut ketika melakukan pengurusan dokumen tanah justru dimintai uang oleh pelaku.
“Korban sudah mengurus dokumen selama enam bulan. Tidak selesai-selesai, jika ingin cepat, pelaku meminta uang,” bebernya.
Kini W harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Fi)