lenterainspiratif.id | Mojokerto – Meski bulan ramadhan komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) melanjutkan Proses penyelidikan atas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang dilakukan mantan Bupati Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), Selasa, 20/4/ 2021.
Di hari kedua pemeriksaan (KPK) memanggil empat saksi atas kasus (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati, Muhammad Hidayad Camat Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2016-sekarang, dan Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodik.
Berdasarkan pantauan di lapangan pemeriksaan atas kasus (TPPU) yang dilakukan lembaga antirasua tersebut sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.15 WIB, sayangnya Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodik, dan Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhaya usai diperiksa KPK cenderung menghindar dari wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sodik hingga kini masih menjabat lurah Desa Sentonorejo mengungkapkan, kedatangannya lantaran dipanggil penyidik KPK terkait kelengkapan berkas penggunaan dana desa dalam pembangunan sekitar Makam Troloyo, Trowulan.
“Hanya melengkapi berkas saja, terkait aduan BK tahun 2016 kemarin. Ya (Kasus MKP),” ucapnya saat dikonfirmasi awak media paska pemeriksaan sekitar pukul 10. 40 WIB
Sementara, dua pejabat Pemkab lainnya tak nampak hingga pemeriksaan di lantai dua Aula Hayam Wuruk selesai pukul 12.09 WIB. Yakni, Muhammad Hidayad selaku Camat Ngoro, Kabupaten Mojokerto 2016-sekarang, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti yang sebenarnya sempat hadir di hari pertama pemeriksaan.
Sedangkan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin yang seharusnya datang dalam pemeriksaan panggilan pertama kemarin tak kunjung terlihat.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto datang ke Mapolres Mojokerto guna memenuhi panggilan dari penyidik KPK. Berdasarkan pantauan di lokasi, nampak Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto Moh. Ridwan, yang pertama mendatangi Mapolresta yang ada di jalan Bhayangkara No.25, Mergelo, Miji, Kecamatan Prajurit Kulon. Kemudian Mantan Camat Bangsal dan Ngoro, yang tiba sekitar pukul 10.26 WIB yang langsung masuk ke Aula Hayam Wuruk yang menjadi ruang pemeriksaan. Terakhir yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Mojokerto Muhammad Hidayat serta Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.
Setelah berbincang sebentar dengan anggota Provos yang berjaga di lantai dasar, mereka langsung bergegas menuju Aula Hayam Wuruk. Saat turun ruang pemeriksaan, hanya Hidayat yang mau menanggapi pertanyaan wartawan.
“Gak gak gak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok,” ucap Hidayat menjawab pertanyaan awak media ihwal materi pemeriksaaannya.
Kasatreskrim Kota Mojokerto Iptu Hari Siswanto membenarkan adanya peminjaman ruang Aula Hayam Wuruk oleh KPK untuk pemeriksaan kasus korupsi di Mojokerto yang tengah dalam proses penyidikan. Ia mengungkapkan, penyidik lembaga antirasuah akan menjalankan agenda pemeriksaan pada 21- 24 April 2021.
“Surat resminya tanggal 21 sampai tanggal 24 nanti. Tapi dari Sabtu (17/4/2021) kita sudah sediakan tempat, mungkin mendahului kali,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata sejumlah pejabat lain juga mendapatkan undangan pemeriksaan dari KPK selain tiga pejabat tersebut, salah satunya yakni Kabag Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.
Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto oleh KPK dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Kami periksa dua saksi ini untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa,” ujar Ali Fikri, Senin (19/4/2021).
Dalam kasus ini, MKP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus TPPU senilai Rp 34 miliar. Sebelumnya, MKP juga telah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Dalam kasus gratifikasi, MKP telah terbukti menerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara telekomunikasi pada 2015. Uang gratifikasi itu ia terima dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD dan SMA.
Atas perbuatannya itu MPK pun didapuk telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, Mustafa telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
MKP diketahui menyimpan uang ‘pelicin’ itu dalam bentuk tunai yang ia setorkan ke bank. Ia juga membelanjakan hasil pencucian uang itu melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya Musika Group. Antara lain CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan utang bahan atau beton sebagai modus.
MKP juga diketahui membeli 30 unit mobil, 2 sepeda motor, 5 unit jetski, dan uang tunai Rp 4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain.
Kini MKP, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 harus dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ( roe )