BeritaJawa Timur

Ombudsman Malut Minta Kakanwil Kemenag Evaluasi Kembali Status Kepala MAN 1 Halsel

Ombudsman Malut Minta Kakanwil Kemenag Evaluasi Kembali Status Kepala MAN 1 Halsel
Ombudsman Malut Minta Kakanwil Kemenag Evaluasi Kembali Status Kepala MAN 1 Halsel

Lenterainspiratif.id | Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Maluku Utara, H. Amar Manaf, agar mengevaluasi kembali status Kepala MAN 1 Halmahera Selatan.

 

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Maluku Utara, Alfazrin Titaheluw, ketika di temui awak media di ruang kerjanya, mengatakan bahwa soal masalah pelantikan Kepala MAN 1 Halsel perlu di dalami.

 

Karena kata Azhin, sapaan akrab Alfazrin Titaheluw, bahwa dalam pedoman pengisian Kepala Madrasah sesuai keputusan Dirjen Pendis nomor 7232 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 tahun 2018 tentang petunjuk teknis Pengangkatan Kepala Madrasah.

 

Azhin menjelaskan, semisal Kakanwil membuka pengisian jabatan kepala Madrasah, setelah itu para guru-guru yang merasa punya kompotensi memenuhi syarat, kemudian mengajukan melalui asesmen.

 

“Nantinya Kepala Madrasah secara kolektif mengambil berkas-berkas mereka, baru mengumpulkan di Kanwil melalui Kemenag Kabupaten/Kota, nanti Kemenag Kabupaten/Kota bawah langsung di Kanwil Kemenag Malut. Karena proses akhir itu dari Kanwil,” jelasnya.

 

Lanjutnya, ada dua tahapan yang di lakukan, yaitu tahapan seleksi administrasi dan Substansi, setelah kedua nya di lakukan, maka terakhir di tetapkan sebagai Kepala Madrasah.

 

“Nah, yang sedikit problemnya disini ada terdapat dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Menetapkan prinsip-prinsip dasar disiplin PNS, kewajiban dan larangan, jenis pelanggaran disiplin, serta sanksi hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan. Sedangkan KTI bisa berdampak sanksi Disiplin Sedang dan Disiplin Berat,” ujarnya.

 

Ia, menjelaskan bahwa pada saat seleksi administeasi, lalu yang bersangkutan betul-betul di jatuhi sanksi disiplin, baik itu sanksi disiplin sedang dan berat, itu sebetulnya tidak memenuhi kualifikasi.

 

“Kalau itu betul-betul di jatuhi sanksi sedang dan berat, maka secara administrasi saja yang bersangkutan sudah gugur, makanya hal ini harus segera di clear kan, karena hal ini pastinya sudah di ketahui oleh Kakanwil, soal rekam jejak yang bersangkutan yang mengusulkan menjadi Kepala Madrasah, apakah secara persyaratan administrasi memenuhi tidak.?,” sesalnya.

 

“Kalau memang pernah di jatuhi Sanksi, saya kira Kakanwil Kemenag Malut H. Amar Manaf perlu melakukan evaluasi kembali Kepala MAN 1 Halsel dan Kakanwil harus bersikap, karena biasanya secara administrasi itu di buat surat pernyataan bahwa tidak pernah kena hukuman disiplin ASN. Yang pastinya bersangkutan ada bukti dokumen di jatuhi nya disiplin ASN,” sebutnya.

 

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Maluku Utara, menegaskan hal ini normatif saja, apakah betul-betul mekanisme pengisian itu telah di jalankan dengan benar sesuai dengan prosedur tidak.?, jadi kalau misalnya benar yang bersangkutan pernah di jatuhi hukuman disiplin sedang dan berat, ya, pasti nya itu sudah gugur secara Formil. (TT).

Exit mobile version