Blitar | Lenterainspiratif.id – Sebanyak sebelas tersangka kasus narkoba berhasil diamankan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru mulai 1-12 September 2021 yang dilakukan oleh Polres Blitar.
Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 8,67 gram sabu, 9.389 butir pil dobel L, 2.900 butir pil dextro, 11 ponsel, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 3,4 juta dari para tersangka.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, selama Operasi polisi berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dengan 11 tersangka. Sepuluh kasus narkoba yang diungkap terdiri atas tiga kasus sabu dan tujuh kasus obat keras berbahaya.
“Sejumlah kasus narkoba itu diungkap oleh Satnarkoba dan Polsek jajaran Polres Blitar Kota,” kata Yudhi, Senin (13/9/2021).
Dari 10 kasus tersebut, ada tiga kasus yang menjadi pusat perhatian yakni tersangka V dengan barang bukti 6,57 gram sabu. Lalu tersangka S dengan barang bukti 2.142 butir pil dextro dan tersangka M dengan barang bukti 8.469 pil dobel 5.
“Semua barang bukti yang kami sita jika diuangkan senilai Rp 24 juta. Dengan pengungkapan kasus itu kami telah menyelamatkan sekitar 600 orang,” ujarnya. ( ji )