BeritaJawa Timur

Operasi Tumpas Narkoba 2025 di Blitar: Polisi Tangkap 13 Tersangka dan Sita Ribuan Barang Bukti

×

Operasi Tumpas Narkoba 2025 di Blitar: Polisi Tangkap 13 Tersangka dan Sita Ribuan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Operasi Tumpas Narkoba 2025 di Blitar: Polisi Tangkap 13 Tersangka dan Sita Ribuan Barang Bukti

BLITAR, LenteraInspiratif.id – Polres Blitar Polda Jatim berhasil menorehkan hasil signifikan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Selama operasi berlangsung, sepuluh kasus berhasil diungkap dengan total tiga belas tersangka dari jaringan narkotika, obat-obatan terlarang, hingga peredaran minuman keras ilegal.

 

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menyebut keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. “Kami tidak pernah main-main dalam pemberantasan narkoba. Setiap butir pil, setiap gram sabu, bahkan setiap botol miras yang kami sita adalah nyawa yang bisa diselamatkan,” tegasnya.

 

Barang bukti yang diamankan pun tidak sedikit. Polisi menyita sabu seberat empat puluh gram, lebih dari tujuh belas ribu butir pil Double L, Logo Y, Dextro, DMP, serta enam puluh sembilan butir psikotropika jenis Alprazolam. Tidak hanya itu, aparat juga menggagalkan peredaran seribu tujuh ratus lima puluh botol arak yang diangkut dengan truk, serta turut mengamankan dua belas unit handphone dan uang tunai enam ratus lima belas ribu rupiah. “Jika barang-barang ini sampai beredar, dampaknya bisa menghancurkan generasi muda. Karena itu kami bertindak cepat dan tegas,” lanjut Kapolres.

 

Rangkaian penangkapan dimulai pada 4 September 2025, ketika dua tersangka berinisial J.N.S. dan A.Y. diamankan di wilayah Kediri dan Blitar dengan barang bukti delapan ratus delapan puluh sembilan butir pil Double L. Beberapa hari kemudian, tepatnya 8 September, dua orang lain yang dikenal dengan panggilan Melon dan Pete ditangkap di Srengat dan Kota Blitar dengan barang bukti sembilan ratus lima puluh sembilan butir pil yang sama. “Mereka ini adalah pengedar aktif yang sudah meresahkan. Proses hukum akan berjalan maksimal dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” kata Kasat Resnarkoba Polres Blitar, Iptu Wahyu.

 

Masih di tanggal yang sama, polisi juga berhasil menggagalkan distribusi minuman keras ilegal dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial M.A., warga Garum, ditangkap di Jalan Raya Selopuro saat mengangkut ribuan botol arak. “Ini salah satu pengiriman terbesar yang pernah kami gagalkan. Miras ilegal tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga sering memicu tindak kriminal lain,” ungkap Iptu Wahyu menambahkan.

 

Kapolres Blitar menegaskan, operasi kali ini hanyalah awal dari langkah panjang pemberantasan narkoba dan miras di wilayah hukumnya. “Saya tegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun pelaku peredaran miras ilegal. Jangan coba-coba bermain di Blitar, karena kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” ucap AKBP Arif.

 

Lebih jauh, ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi. “Keberhasilan ini juga berkat laporan dan dukungan warga. Kami harap masyarakat tidak takut melapor, karena narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id