Maluku UtaraPeristiwa

Ombudsman Malut Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

×

Ombudsman Malut Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ombudsman
Ombudsman Malut Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

 

 

Lenterainspiratif.id | TernateOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) Sosialisasi, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan Publik tahun 2024 pada Pemerintah Daerah (Pemda), Polres jajaran dan Kantor Pertanahan Se Provinsi Maluku Utara (Malut).

 

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D, mengatakan sosialisasi hari ini di maksudkan untuk melakukan konsolidasi dan juga menyiapkan seluruh penyelenggara pelayanan yang akan dinilai.

 

“Kita akan mendorong supaya capaian dari penilaian kepatuhan ini bisa lebih baik, dengan adanya upaya kita untuk memberi ruang, serta penataan persiapan tata kelola dalam penyelanggaraan, kita harapkan nanti setelah kita menilai kualitasnya lebih baik,” ucap Mokhammad Najih saat di konfirmasi usai kegiatan sosialisasi, Rabu (03/07/2024).

 

Sementara, Plt Kepala Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan sosialisasi ini bagian dari tahapan pelaksanaan penilaian di tahun 2024 untuk instansi layanan publik di Provinsi Maluku Utara.

 

“Tahun ini jumlah total instansi akan dinilai Ombudsman Maluku Utara ada 88, terdiri 65 instansi dari pemerintah daerah di 10 Kabupaten/Kota, 4 Instansi Provinsi Maluku Utara, 10 Polresta 10 Kabupaten/kota, dan 9 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,” sebutnya.

 

“Kami mengharapkan peserta yang ikut sosialisasi bagian dari pada OPD yang dinilai, dan sosialisasi ini adalah sosialisasi instrumen penilaian, metode dan mekanisme penilaian yang di lakukan, sehingga kami berharap selesai sosialisasi ini mungkin dapat diimplementasikan oleh OPD dinas terkait,” ujarnya.

 

Akmal pun berharap di saat penilaian yang dilaksanakan pada Juli s/d Oktober 2024 telah menjadi kesiapan yang di lakukan masing-masing OPD. (TT).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *