Peristiwa

Ombudsman Malut Bersama Dikbud dan BPKAD Malut Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pembayaran Gaji Guru PPPK

×

Ombudsman Malut Bersama Dikbud dan BPKAD Malut Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pembayaran Gaji Guru PPPK

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Malut Bersama Dikbud dan BPKAD Malut Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pembayaran Gaji Guru PPPK

Lenterainspiratif.id | Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara.

Rapat koordinasi yang bertempat di ruang rapat kantor Ombudsman Maluku Utara, pada Jumat (27/12/2024) kemarin, untuk mengkonfirmasi kejelasan pembayaran gaji guru PPPK yang ramai diberitakan oleh media massa.

Pada kesempatan tersebut, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara Alfajrin A. Titaheluw menyampaikan, penunggakan pembayaran gaji guru PPPK bukan kali pertama yang terjadi, namun merupakan masalah yang berulang sebagaimana sebelumnya juga pernah ada pengaduan ke Ombudsman terkait penunggakan pembayaran gaji PPPK Pemprov Malut.

Untuk itu, lanjut Ajin sapaan akrab Alfajrin, bahwa pada kesempatan tersebut Ombudsman Malut ingin mengkonfirmasi upaya apa saja yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan sebagai OPD teknis dan BPKAD sebagai instansi terkait dalam mempercepat pembayaran gaji guru PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Ramli Kamaluddin menyampaikan bahwa untuk sementara pembayaran gaji guru PPPK sedang diproses.

Kata Dia, berdasarkan data pada Dinas Pendidikan guru PPPK Pemprov Malut hingga saat ini berjumlah 1.710 orang, yang mana terdiri dari 269 orang guru yang diangkat pada tahun 2022, 1.027 yang diangkat pada tahun 2023, dan terakhir 414 orang yang diangkat pada tahun 2024.

“Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan BPKAD (bukti Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana) yang mengalami keterlambatan adalah gaji guru PPPK angkatan 2024 selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak Juni hingga Agustus 2024,” ujarnya.

Hal ini menurut Ramli, terjadi karena beberapa faktor, antara lain keterbatasan jumlah tenaga operator yang melakukan penginputan dan verifikasi data PPPK (hanya satu orang operator yang diberi akses dan user untuk verifikasi awal), proses pembuatan daftar gaji baru PPPK yang membutuhkan waktu cukup lama.

“Adanya identifikasi data PPPK yang memiliki suami/istri berstatus PNS guna menghindari kekeliruan pembayaran tunjangan suami/istri, ketersediaan pagu anggaran yang tidak mencukupi, serta adanya kendala pada aplikasi SIMGAJI yang mengalami maintenance. Namun untuk pembayaran gaji pada bulan September hingga Desember 2024, sudah dilakukan setiap bulan berjalan,” terangnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, menurut Ramli, Dikbud telah melakukan permintaan penambahan anggaran. Dan pada tanggal 20 Desember 2024, Dikbud telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji guru PPPK Angkatan 2024 ke BPKAD.

“Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2024, BPKAD telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji guru PPPK bulan Juni-Agustus 2024 senilai Rp. 5.083.235194,- (5,08 Milyar Rupiah). Dan rencananya pada hari ini (27 Desember 2024) akan ditransfer ke masing-masing rekening gaji guru PPPK. Kedepan diupayakan agar pembayaran gaji guru PPPK dapat dilakukan per tiap bulan, sebagaimana yang sudah dijalankan di bulan September hingga Desember 2024,” jelasnya.

Sementara, Kasubid Kas Daerah BPKAD Provinsi Maluku Utara Ivan Kamarullah, bahwa pada prinsipnya BPKAD akan tetap memproses SPM gaji PPPK yang diusulkan. Jika ada kekurangan pada pagu anggaran, maka hal tersebut menjadi ranah bidang anggaran.

Menanggapi hal itu, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan BPKAD sehingga pada hari ini sudah dilakukan pembayaran gaji guru PPPK untuk tiga bulan.

Kata Dia, Ombudsman juga menekankan pentingnya menyusun upaya mitigasi yang terukur kedepan oleh Dinas Pendidikan dan BPKAD sehingga permasalahan yang sama tidak terulang kembali, mengingat di tahun depan adanya perekrutan PPPK Guru dan Tata Usaha yang jumlahnya juga cukup banyak.

“Salah satunya dengan memastikan adanya penambahan user/tenaga admin untuk verifikasi awal data PPPK yang diterima di tahun depan.
Ombudsman akan terus melakukan monitoring secara berkala guna memastikan pembayaran gaji guru PPPK dan Honorer Daerah dapat terlaksana dengan baik,” harapnya. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id