LenteraInspiratif.id | Medan – Oknum Program Keluarga Harapan (PKH) Medan berinisial EMB diduga melanggar kode etik. Dirinya diduga merangkap menjadi penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
Ketua GEMPI SU I Regar mengatakan, (EMB) diduga melanggar Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan Direktur Jendral Perlindungan Dan Jaminan Sosial Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 Poin M. Dalam poin tersebut ditegaskan jika PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi anggota legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.
Poin n yang berbunyi : menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/ nama lain yang bertugas waktu atau jangka panjang.
Poin j yang berbunyi: melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Poin k yang berbunyi : memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan / atau orang lain.
Poin o yang berbunyi : melakukan pekerjaan lain mendapatkan imbalan dan dapat mengurangi jam kerja.
“Dalam hal ini sangat jelas kesalahan oknum SDM PKH Kota Medan yang mengarah pada Pelanggaran Peraturan Direktur Jendral Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3 KP.05.03/10/2020 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan,” jelasnya.
Oknum yang di maksud saat ini telah menjabat sebagai Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) Medan Labuhan. Dengan nomor peserta 021/KP.01/SU-28.11/P.
“Kami meyakini nama tersebut di Lampiran Pengumuman Nama-nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak tahun 2024 tersebut adalah nama yang sama dengan Lampiran Keputusan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Nomor: 47/3.4/KP.03/1/2022 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2022,” tegasnya.
Dalam hal ini Gempet-SU menilai harusnya Koordinator PKH Kota Medan lebih objektif dalam penilaian seluruh oknum PKH, kalau memang melanggar aturan segera tindak lanjuti agar menjadi nilai jera untuk semua oknum yang terlibat masalah.
“Terkait pemaparan di atas kami yakini Oknum tersebut belum ada itikat baik untuk mengundurkaan diri dari instansi terkait yaitu BAWASLU Kota Medan,” Ujarnya, I Regar Ketua GEMPI SU