Ternate, LenteraInspiratif.id – Aktivitas galian C tanpa izin diduga terjadi di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I alias Into yang bertugas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Maluku Utara disebut-sebut terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas galian C itu diduga telah berlangsung cukup lama. Awalnya kegiatan tersebut disebut sebagai pemerataan lahan untuk kepentingan pembangunan rumah warga. Namun di lapangan, aktivitas yang terlihat justru menyerupai kegiatan penambangan skala besar karena material hasil pengerukan menggunakan alat berat diduga diperjualbelikan dan diangkut keluar lokasi.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas penggalian dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi hampir setiap hari. Lokasi galian juga disebut berada tidak jauh dari permukiman warga di Kelurahan Tobololo.
Sumber tersebut juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara dapat segera melakukan penyelidikan karena material galian C dari lokasi tersebut diduga sudah banyak dipasok keluar,” ujar sumber tersebut, Sabtu (14/3/2026).
Saat dikonfirmasi, Into mengakui bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas galian tersebut merupakan miliknya. Namun ia menyebut kegiatan itu tidak dijalankan sendiri.
Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan bersama seseorang bernama Haji Juma yang disebut memiliki alat berat serta menyediakan modal untuk operasional kegiatan di lokasi tersebut.
“Memang lahannya milik saya, tetapi alat berat dan modal itu milik Hi. Juma yang mengendalikan semuanya,” ujar Into saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (16/3/2026).
Jika terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang menjual atau mengangkut hasil tambang ilegal.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan masyarakat.
Dari sisi kepegawaian, jika seorang ASN terbukti terlibat tindak pidana dan telah memiliki putusan hukum tetap, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat.
Hingga kini, aktivitas galian tersebut masih menjadi sorotan masyarakat setempat yang berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.













