
SURABAYA – Lina Kusworo (41) warga Dr. Cipto, Poncol Pekalongan, Jawa Tengah yang tinggal di Jalan Sutorejo Selatan IV Surabaya yang berstatus sebagai ibu rumah tangga harus berurusan dengan petugas Anti Bandit Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan pencurian di Hypermart Pakuwon City Jalan Kejawan Putih Mutiara Surabaya, Sabtu (25/08/2018) pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Mulyorejo Surabaya Kompol Bagus Dwi Rusiawan mengatakan bahwa Dalam melakukan aksinya, pelaku masuk ke dalam Supermarket Hypermart Pakuwon City dengan berpura-pura berbelanja dan hasil belanjanya tersebut langsung dimasukkan ke dalam tas pelaku dan nyelonong keluar tanpa membayar barang belanjaannya di kasir.
masih kata Kompol Bagus Dwi Rusiawan, Kini pelaku pencurian itu sudah di tahan,
Perbuatan pelaku dapat di ungkap oleh Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabaya berawal dari sering adanya laporan kehilangan di Hypermart Pakuwon City.
“berdasar laporan tersebut , petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Managemen Hypermart untuk memantau kamera CCTV,” sebut Bagus, Kamis (13/9/2018).
Dari hasil pantauan kamera CCTV telah diketahui ciri-ciri pelaku dan setelah beberapa waktu orang yang dicurigai sesuai dengan rekaman CCTV datang untuk berbelanja.
Kemudian oleh anggota Reskrim Polsek Mulyorejo dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-barang milik Supermarket yang belum dibayar berada didalam tas pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (fi)