Jawa TimurKriminal

Nyambi Jual Ekstasi Juragan Kos Kosan Diamankan

Ekstasi, surabaya, juragan kos kosan

Ekstasi, surabaya, juragan kos kosan

Surabaya | Lenterainspiratif.id  – Seorang pemilik rumah kos di Surabaya diringkus polisi karena mengedarkan pil ekstasi. Ia adalah SH alias Gendut (41), asal Pabean, Sedati, Sidoarjo. SH berhasil di ringkus pada Rabu (13/10) lalu, polisi berhasil menyita 27 butir ekstasi dari dalam tas SH.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatan tersangka ditangkap dari hasil pengembangan dari kasus seorang driver ojol (ojek online) bertato berinisial FM (39), dengan nama panggilan Brewok.

“Setelah diintrogasi, tersangka mengaku barang atau pil ektasi ini didapatkan dari temannya berinisial FM yang kami amankan sebelumnya,” ujar Daniel, Sabtu (23/10/2021).

Pil ekstasi tersebut, dibeli oleh SH dengan harga Rp. 200.000 per butirnya, yang kemudian ia jual kembali.

“Hanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih,” jelas Daniel.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( fi)

Exit mobile version