Lenterainspiratif.id | Surabaya – Nyambi jadi pengedar sabu, Amora alias Andik (27) seorang waria yang kesehariannya bekerja sebagai dancer klab hiburan malam di Surabaya dibekuk polisi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Dukuh Kupang sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang sekitar pukul 00.15.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami menindaklanjuti dengan menggerebek rumah pelaku. Ditemukan sabu-sabu, ekstasi, dan pol Thirexpenidyl.” kata AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (28/5/2022).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sabu seberat 3,82 gram, pil ekstasi logo mercy 4 butir, dan 19 strip Thiraxpenidyl. Ketiga jenis Narkoba itu disimpan di dalam tubuh boneka.
“Barang bukti tersebut kami dapat di atas meja kosmetik milik pelaku. Selain itu, menyita timbangan elektrik, buku catatan, dua bendel plastik klip, dan boneka beruang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti terlarang itu,” bebernya.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial SK (DPO) yang dipesannya pada akhir Maret 2022 lalu.
“Pengakuannya sudah lima kali membeli dari SK, yang sabu-sabu beli lima gram dan pil ekstasi empat kali,” urainya.
“Sabu-sabu dikonsumsi dan dijual. Sedangkan pil ekstasi dan Thirexpenidyl akan digunakan untuk diri sendiri,” imbuh dia.
Akibat perbuatannya Amora dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Daniel. (Suf)