Peristiwa

Nyambi Edarkan Sabu, Eks Anggota DPRD Bangkalan Dijebloskan ke Penjara

×

Nyambi Edarkan Sabu, Eks Anggota DPRD Bangkalan Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Eks anggota DPRD, Nyambi edarkan sabu
Barang bukti sabu

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Mantan anggota DPRD Bangkalan berinisial H dijebloskan ke penjara usai kedapatan mengedarkan sabu di pulau garam.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelaku diringkus di rumahnya Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penangkapan sebelumnya, H diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, dan menjual sabu,” kata Suroto, Senin (7/10/2024).

Suroto menjelaskan, H mengakui barang haram itu bukan dari dirinya. Melainkan, diperoleh dari seseorang berinisial B. Sedakan, dia merupakan pengedarnya.

“Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama B dan barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan,” imbuhnya.

Selain mengamankan H, polisi juga menyita 1 potong sarung warna cokelat, 11 poket klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 8,20 gram, sebuah pipet kaca bekas pakai, sebuah sekrup yang terbuat dari sedotan plastik, seperangkat alat isap sabu atau bong dari botol plastik, 1 ponsel, hingga 1 timbangan elektrik sebagai barang bukti.

“H melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *