
Lenterainspiratif.id | Kediri – Aditya Putra Perkasa (18) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diringkus polisi setelah terbukti menjadi pengedar narkoba.
Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 695 butir pil dobel L dan 1 ponsel.
“Kami mencurigai salah seorang yang gerak-geriknya mencurigakan yakni Aditya Putra Perkasa yang kesehariannya berkerja sebagai buruh serabutan,” kata AKP Ridwan Sahara, Kasat Narkoba Polres Kediri, Sabtu (26/3/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan. Saat itu pelaku kaget dengan kedatangan petugas. Di rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 695 butir pil dobel L dan 1 ponsel,” tambah AKP Ridwan Sahara.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut miliknya.
“Selain memakai pelaku ini juga mengedarkan. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri,” tutup AKP Ridwan Sahara. (Suf)