Kriminal

Nyambi Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani di Kediri Diringkus Polisi

×

Nyambi Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani di Kediri Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pil koplo
Pelaku pengedar pil koplo

Pil koplo
Pelaku pengedar pil koplo

Lenterainspiratif.id | Kediri – Puguh alias Cipleng (30) buruh tani asal Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, satu plastik berisi pil dobel L 145 butir dan satu unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat di desa setempat.

“Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan penyelidikan,” katanya, Rabu (11/5/2022).

Usai melakukan serangkaian penyelidikan polisi selanjutnya meringkus tersangka pada hari Senin (9/5/2022) malam ketika berada di rumahnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri, guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya dijerat Pasal  197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya. (Ji)