Lenterainspiratif.com | Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 di Aula rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajahmada No.145, Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2020). KUA-PPAS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 akhirnya resmi ditandangani.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Udji Pramono mengatakan, Dewan dapat menerima dan menyetujui rasionalisasi struktur KUA-PPAS tahun anggaran 2021 tentang pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan alokasi anggaran, untuk perangkat daerah.
Dalam agenda tersebut Dewan menekankan tiga hal penting yang menjadi atensi dalam KUA PPAS 2021 yang akan menjadi landasan yuridis penyusunan RAPBD 2021.
Pertama, efesiensi anggaran agar tidak mengurangi program-program prioritas serta tetap memperhatikan asas kepatutan dan taat terhadap asas hukum yang berlaku.
Kedua, untuk menggerakkan perekonomian rakyat, cara memperbanyak program pembangunan yang padat karya, yang banyak menyerap tenaga kerja. sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat mengurangi kemiskinan dalam kondisi seperti saat ini.
“Ketiga, arah kebijakan dalam penanganan pandemi covid-19 haruslah dilaksanakan dengan tajam, terarah, dan fokus sehingga kasus masyarakat yang terpapar covid-19 tidak akan sebanyak seperti saat ini,” kata Udji Pramono.
Lebih lanjut Udji Pramono juga menjelaskan bahwa Banggar dan tim anggaran eksekutif, telah menyepakati beberapa persoalan pokok, Antara lain alokasi penganggaran penanganan covid-19, sebesar Rp 29,8 miliar. diantaranya bidang kesehatan sebesar Rp 2,7 miliar. Dampak ekonomi sebesar Rp 12,4 miliar, jaring pengaman sosial Rp 14,7 miliar.
Sedangkan terkait kebijakan pengelolaan belanja Dewan menekankan agar pemanfaatan belanja sesuai dengan anggaran berbasis kinerja. Pemanfaatan belanja agar menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja, efektivitas dan efisiensi belanja daerah, melalui pemanfaatan sesuai prioritas daerah.
Sementara PPAS 202, dari sisi pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 771,3 miliar, yang bersumber dari PAD sebesar Rp 201, 1 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 550, 1 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 948,8 miliar yang dipasang untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga serta pembiayaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, dengan disepakatinya KUA- PPAS tersebut, legislatif dan eksekutif telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan beserta plafon anggarannya.
“Setelah ditetapkan, dokumen ini (KUA-PPAS 2021) akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2021 dengan tetap memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan berdasarkan dinamika perkembangan dan kebutuhan yang mendesak yang wajib harus dibiayai,” katanya.
Dalam Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 disampaikan tim Anggaran DPRD Kota Mojokerto dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK dan DID).
Sementara Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan pada perangkat daerah terkait. Alokasi penganggaran penanganan Covid-19 sejumplah Rp.29.872.538.400 yang rincianya buat Kesehatan Sebesar Rp.2.700.000.000, buat dampak Ekonomi Rp.12.472.538.400 serta buat Jaring pengaman sosial di alokasikan sebesar Rp.14.700.000.000, tutupnya. (roe / adv)