Lenterainspiratif.com| Banyuwangi – Warga Kalipuro Banyuwangi, terpaksa diamankan oleh polisi lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga empat tahun lamanya. Korban diperkosa sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin memaparkan, kelakuan bejat tersangka berinisial DS itu terbongkar saat dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial YA (38) karena telah memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2016 atau saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
“Kasus ini terjadi sejak tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar. Saat itu korban yang masih berusia 11 tahun pertama kali disetubuhi oleh bapak kandungnya,” ujar Arman, Minggu (27/9/2020).
Orangtua korban memang telah bercerai pada tahun 2007, sejak saat itu korban tinggal bersama ibunya di kawasan Kota Banyuwangi. Namun saat liburan sekolah korban dijemput oleh tersangka untuk menginap dirumahnya di Kecamatan Kalipuro.
“Saat itulah pelaku menggauli korban. Korban tak berdaya karena ada ancaman,” tambahnya.
Tersangka terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada akhir bulan Agustus 2020 lalu, saat itu korban telah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Tersangka juga pernah mengajak korban untuk melihat film porno sebelum menyetubuhi korban,” kata Arman.
Atas perbuatannya, kata Arman, tersangka di jerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Arman. (suf)