Pemuda asal Lamongan yang diamankan Satreskrim Polres Tulungagung
Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang pemuda berinisial MAM (21), warga Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan diamankan polisi setelah kedapatan membawa golok saat nongkrong di Alun-alun Tulungagung.
Saat itu Satreskrim Polres Tulungagung langsung meringkusnya lantaran pemuda itu tidak bisa menjelaskan alasan membawa senjata tajam.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, pelaku diringkus saat polisi sedang melakukan patroli di kawasan Alun-alun Tulungagung.
“Saat itu pelaku bersama 3 orang temannya yang juga merupakan warga Lamongan sedang berada di kawasan alun-alun,” ujarnya, Jumat (27/01/2023).
Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan golok dan palu yang dibawa oleh pelaku. Selanjutnya ke 4 pemuda ini diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita temukan senjata tajam jenis golok dan sebuah palu, mereka kita periksa semua,” tuturnya.
Hingga saat ini polisi masih mendalami motif dari pelaku yang membawa senjata tajam ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dan terancam hukuman maksimal 10 tahun. (Dad)