BeritaJawa Timur

Ning Ita Tegaskan Lapor LKPM Itu Wajib, Minta Pelaku Usaha Tidak Takut Pajak

×

Ning Ita Tegaskan Lapor LKPM Itu Wajib, Minta Pelaku Usaha Tidak Takut Pajak

Sebarkan artikel ini
Ning Ita Tegaskan Lapor LKPM Itu Wajib, Minta Pelaku Usaha Tidak Takut Pajak

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2025 di Hall Prajna Wijaya, Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini menjadi ruang penguatan pemahaman bagi para pelaku usaha agar lebih tertib dalam pelaporan kegiatan penanaman modal.

 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa LKPM bukan sekadar formalitas, melainkan amanah regulasi. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.

 

“LKPM ini kewajiban. Jangan takut soal pajak, ini bagian dari tanggung jawab warga negara. Yang penting ada laporan, agar kami bisa ukur iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto,” ujar Ning Ita.

 

Ia menjelaskan, LKPM merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah daerah untuk memantau nilai investasi yang masuk. Data tersebut juga menjadi dasar evaluasi terhadap kemudahan-kemudahan berusaha yang telah diberikan kepada investor maupun pelaku usaha lokal.

 

Lebih lanjut Ning Ita mengingatkan soal sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Mereka yang mengabaikan pelaporan dapat dianggap tidak lagi menjalankan usaha, sehingga Nomor Induk Berusaha (NIB) berpotensi dicabut dari sistem.

 

“Kalau tidak lapor dianggap tidak berusaha lagi. Petugas bisa turun, dan jangan kaget kalau ada implikasi hukumnya,” tegasnya.

 

Melalui bimtek ini, Pemkot Mojokerto berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban LKPM semakin meningkat. Transparansi data, menurutnya, akan memperkuat upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias, juga mengimbau pelaku usaha untuk memahami regulasi yang berlaku dan aktif memperbarui laporan usahanya. Hal ini penting agar data investasi di Kota Mojokerto akurat dan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan pembangunan. (Roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id