Daerah

Ning Ita Serukan Ikhtiar dan Tawakal Hadapi Covid-19 Sholat Jum’at Ditiadakan 

×

Ning Ita Serukan Ikhtiar dan Tawakal Hadapi Covid-19 Sholat Jum’at Ditiadakan 

Sebarkan artikel ini
Foto : Ning Ita melakukan konferensi pers di depan pemkot Mojokerto

Foto : Ning Ita melakukan konferensi Pers di depan Pemkot Mojokerto
Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Berbagai upaya pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan dalam menanggulangi penyebaran virus Corona atau Covid-19, tak terkecuali di Kota Mojokerto. Kali ini, kegiatan doa serentak bersama  lintas agama akan dilakukan secara rutin setiap Kamis malam, serta himbauan Salat Jumat diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing.  Hal ini, diungkapkan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat konferensi pers di Rumah Rakyat, Rabu (1/4/2020).
Penetapan status daerah di Indonesia termasuk Kota Mojokerto saat ini, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 tanggal 21 Februari
2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dan, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Serta, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk itu, terkait hal tersebut Pemerintah Kota Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 443.33/2346/417.302/2020
tanggal 2 Maret 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Corona (Covid-19).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah daerah mengeluarkan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 188.45/ 175 / 417.111 / 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 443.32/2857/417.302/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Covid-19. Dan Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 800 / 36 / 417.403 / 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
“Bagi Aparatur Sipil Negara pada jabatan Pengawas dan Pelaksana dapat menjalankan tugas di rumah (Work From Home) selama dua hari dan bekerja di kantor selama dua hari secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja. Serta pembentukan satuan gugus tugas (satgas) sesuai dengan Keputusan Walikota Mojokerto nomor 188.45/ 187 / 417.111 /2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pembentukan Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.
Melihat perkembangan perluasan wabah Covid-19 baik secara Nasional, di tingkat Provinsi Jawa Timur, maupun kondisi di Kota Mojokerto, maka Pemerintah Kota Mojokerto melalui Keputusan Walikota Mojokerto nomor 188.45/186/417.111/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona telah memutuskan beberapa hal.
Pertama, menetapkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19 di Kota Mojokerto. Kedua, status keadaan darurat bencana ditetapkan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Mojokerto Nomor 07/FAT-MUI/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Sholat Berjamaah di Masjid dan Sholat Jum’at dalam Situasi Covid-19.
“Untuk itu kami, jajaran Forkopimda bersama segenap tokoh lintas agama telah menyepakati Maklumat Bersama bertanggal 31 Maret 2020, yang berisikan berbagai ketentuan. Di antaranya, melaksanakan sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dhuhur di rumah atau tempat kerja masing-masing. Sholat Maktubah (sholat lima waktu) secara berjamaah di masjid dan musholla, sementara diganti pelaksanaannya dengan sholat di rumah masing-masing,” jelasnya.
Berbagai kegiatan keagamaan lanjut Ning Ita, baik itu Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Budha, dan Konghucu dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda
pelaksanaannya. Dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka akan
mendapatkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya berharap agar ketentuan-ketentuan ini dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya
Selain ketentuan tersebut, Pemerintah Kota bersama pemuka lintas agama dan Forkopimda akan melaksanakan doa bersama lintas agama setiap Kamis pukul 18.00-19.30 wib secara serentak di rumah, yang dipandu secara live streaming oleh pemuka agama masing-masing. “Semoga dengan kolaborasi, sinergi dan kegotongroyongan dari seluruh elemen masyarakat, wabah Covid-19 dapat kita kalahkan bersama-sama,” harap Ning Ita. (Roe/adv)