HukumJawa TimurKriminal

Ning Ita Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BPRS Kota Mojokerto

×

Ning Ita Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BPRS Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Ning Ita, Korupsi BPRS, Tersangka, BPRS Kota Mojokerto,
Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari saat nyangkruk bareng wartawan, Jumat (19/8/2022)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus dugaan korupsi dalam tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto menyita perhatian sejumlah pihak. Tak terkecuali Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari yang mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) segera menetapkan tersangka.

Menurut orang nomor satu di Kota Mojokerto ini, kerugian negara dalam kasus korupsi BPRS Kota Mojokerto cukup fantastis, sekitar Rp 50 milar. Hal ini menjadi alasan Ning Ita mendesak agar Kejari Kota Mojokerto segera menetapkan tersangka.

“Saya minta Kejari segera menetapkan tersangka (kasus BPRS),” ucap Walikota yang akrab disapa Ning Ita saat nyangkruk bareng bersama wartawan di warung kopi pada, Jumat (19/8/2022).

 

Sementara itu, Kasi Pidsus melalui Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Erwan Adi Priyono mengatakan jika pihak kejaksaan tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka. Sebab, kasus ini melibatkan banyak pihak sehingga kejaksaan perlu berhati-hati dalam melakukan penyidikan.

 

“Pembiayaannya banyak sehingga kita harus berhati-hati,” ucap Erwan kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

 

Meski begitu, Erwan menegaskan jika kejaksaan sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Bahkan, sejumlah alat bukti sudah berhasil diamankan oleh lembaga Adhyaksa.

 

“Hanya saja kasus ini kan besar. Kita perlu mengumpulkan banyak alat bukti, kita jadikan satu, setelah itu enak menentukan siapa tersangkanya,” bebernya.

 

Proses pemeriksaan para saksi yang dilakukan Kejari Kota Mojokerto hingga sampai saat ini masih berkutat di Internal BPRS. Dirinya mengaku, kurangnya jaksa penyidik membuat pemeriksaan saksi sedikit melambat.

 

“Soalnya kurang jaksa (penyidik). Bahkan pak Kajari (Hadiman) ikut memeriksa saksi,” ungkapnya.

 

Meski begitu dirinya tetap optimis jika penyidikan kasus BPRS Kota Mojokerto segera rampung.

“Yang jelas sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *