
Lenterainspiratif.id | Ngawi – Istri sah kepala dusun (kasun) di Kecamatan Kedunggalar, Ngawi berinisial SM (50) yang nikahi seorang gadis di bawah umur berinisial SCP (16) bakal dilaporkan ke polisi.
Diketahui, Istri sah SM tidak terima dan hendak melaporkan sang suami ke polisi karena sudah menikah siri dengan wanita lain secara diam-diam.
“Istri sah ndak terima infonya mau lapor ke polisi,” ujar Hartini (34), ibu kandung SCP, Selasa (7/6/2022).
Hartini mengaku, sudah berkomunikasi dengan istri kasun yang saat ini bekerja menjadi TKI di Taiwan.
“Saya berkomunikasi dengan istri sah Kasun itu yang kerja di luar negeri. Infonya mau melaporkan suaminya itu ke Polres Ngawi,” kata Hartini.
Hartini menjelaskan, istri sah kasun telah menguasakan ke pengacara di Ngawi untuk menangani kasus suaminya yang nikahi gadis di bawah umur.
“Ini sudah membuat surat kuasa untuk dikirim ke pengacara di Ngawi katanya,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pengacara di Ngawi, Dito membenarkan bahwa dirinya ditunjuk istri kasun untuk menangani kasus tersebut. Dito mengatakan, pihaknya akan membuat laporan ke Polres Ngawi.
“Betul kami masih koordinasi untuk menangani kasus ini, yakni pernikahan anak di bawah umur. Kami masih menunggu surat kuasa untuk kelengkapan dokumen,” ujar Dito.
Sebelumnya viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang dinikahi seorang Kasun berusia 50 tahun. (Fi)