Lenterainspiratif.id | Lumajang – Gara-gara menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua, pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Lumajang dilaporkan polisi.
Terbongkarnya pernikahan tersebut berawal saat orang tua korban mengetahui isu bahwa anaknya tengah hamil. Saat diselidiki korban yang masih berusia 16 tahun dinikahi secara oleh pelaku.
“Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi,” ujar ayah korban, Matrokim, Selasa (25/6/2024).
Sementara itu, Daniel kuasa hukum pelapor mengatakan, korban diiming-imingi kesenangan dan mahar Rp 300 ribu.
Meski sudah nikah siri, namun korban tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku. Pelaku biasanya hanya memanggil korban saat hendak melampiaskan syahwatnya.
“Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar nikah,” imbuh Daniel.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi berencana akan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut,” tandas Rochim. (Suf)