Kriminal

Niat Cari Jodoh Lewat Tinder, Pria Gresik Malah Tertipu Pasutri Asal Kediri Rp 47 Juta

cari jodoh lewat Tinder, penipuan cinta online, pria Gresik tertipu, pasangan suami istri penipu, aplikasi kencan online, berita penipuan Tinder
Pasutri pelaku penipuan saat diamankan di Polsek Cerme Gresik. (Foto: Istimewa)

Gresik, LenteraInspiratif.id – Usaha mencari pasangan hidup lewat aplikasi kencan justru membawa petaka bagi seorang pemuda asal Gresik. Candhika Kumara Tungga (25), warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, harus kehilangan uang Rp 47 juta usai terjerat tipu daya wanita yang dikenalnya lewat Tinder.

Berawal dari niat tulus untuk mencari jodoh, Candhika berkenalan dengan seorang perempuan bernama Widya Rohma Surya Wardani. Dalam obrolan mereka, Widya mengaku masih lajang dan bekerja sebagai perawat di puskesmas. Namun, semua itu hanyalah kebohongan.

“Korban percaya karena pelaku tampil meyakinkan dan terlihat serius ingin menjalin hubungan,” ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2025).

Dalam percakapan yang berlangsung sejak Oktober 2024, pelaku kemudian mulai meminjam uang dengan alasan sang ayah sedang sakit dan dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya. Karena merasa kasihan dan sudah percaya, korban pun mentransfer uang pertamanya senilai Rp 500 ribu.

Permintaan terus berlanjut dengan alasan yang berbeda-beda. Dalam total 12 kali transfer, korban mengirim dana hingga Rp 47 juta, meskipun mereka belum pernah bertemu langsung.

Belakangan, korban mulai curiga. Ia mengecek ke rumah sakit tempat sang “ayah” dirawat, namun tak menemukan nama pasien yang disebut pelaku. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Cerme pada 30 April 2025.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah pasangan suami istri asal Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Keduanya adalah Widya Rohma Surya Wardani (28) dan suaminya, Fiki Andi Wijaya (28).

“Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka,” lanjut Iptu Andik.

Kini, kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polsek Cerme. Barang bukti yang disita termasuk satu unit iPhone 13 dan dokumen rekening koran milik korban. Keduanya terancam pasal pidana terkait penipuan dan pencucian uang.

Exit mobile version