Mojokerto – Mendekati tahun baru 2020, Satpol PP Kabupaten Mojokerto getol melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam dan warung remang remang, setidaknya 6 pasangan diantaranya dan 190 botol Minuman beralkohol (Minol ) Jenis A berhasil diamankan dalam Razia Sabtu (28/12) malam.
Sampirno Plt Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, bahwa operasi yang digelar kali ini tindak lanjut dari operasi yang digelar pada tanggal 21 Desember lalu, selain menegakkan Perda yang ada, operasi yang digelar bertujuan untuk menurunkan angka kriminalitas. Dari hasil Razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang tahun baru 2020, Sejumlah 4 pasangan bukan suami istri, 1 pasangan diantaranya adalah mahasiswa dan 2 Pekerja Seks Komersial (PSK) berhasil diamankan, pihaknya menyampling sejumlah Hotel, Villa, Warung remang dan tempat karaoke, dengan alasan keterbatasan waktu.
Selain itu lanjut Sampirno, kita juga mengantisipasi kenakalan remaja jangan sampai terjadi, baik sebagai pemandu lagu maupun yang nginap dihotel masih berusia dibawah umur akan kita amankan” ujarnya.
Masih kata Sampirno, sebelumnya pihaknya juga pernah mendapati anak yang masih di bawah umur sebagai pemandu lagu di wilayah Mojosari.Sedangkan untuk pasangan bukan suami istri yang sudah terjaring malam ini akan kami data dan diberi pembinaan.
Ditanya soal perizinan penjualan minol sejumlah tempat karaoke yang ada diwilayah Baypas dengan tegas orang nomor satu disatuan Polisi Pamong Praja ini mengatakan belum ada Izin, sedangkan soal izin Karaoke pihaknya masih berkordinasi dengan pihak perizinan dan Pariwisata, untuk melakukan penertiban lebih lanjut” Pungkasnya. (roe)