Jawa TimurPeristiwa

Ngeyel Hamil Duluan, Pernikahan Dini di Mojokerto Meningkat

×

Ngeyel Hamil Duluan, Pernikahan Dini di Mojokerto Meningkat

Sebarkan artikel ini
Menikah Dibawah Umur, Mojokerto,
Pengadilan Agama Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sebanyak 296 pasangan Remaja di Mojokerto Raya melakukan pernikahan dibawah umur. Banyaknya perempuan hamil dulan disebut jadi salah satu alasan pasangan mengajukan dispensasi nikah (izin menikah dibawah umur).

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, sejak awal Januari hingga Juli tercatat sebanyak 296 pasangan mengajukan dispensasi nikah. Dari angka tersebut, sebanyak 278 pasangan berasal dari Kabupaten Mojokerto sementara sisanya 18 pasangan merupakan warga Kota Mojokerto.

“Sedangkan untuk tahun 2021, selama setahun ada sebanyak 563 pengajuan,” kata Ishadi Panitera PA Kelas 1A Mojokerto kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Dalam penuturan Ishadi, ada beberapa faktor yang menjadi landasan pasangan ini memilih untuk menikah dibawah umur. Mulai dari desakan orang tua yang tidak ingin anaknya berbuat zina hingga hamil duluan atau hamil di luar nikah.

“Ada yang dorongan dari orang tua, melihat anaknya kesana kemari sama pasangan, takut berbuat keblabasan akhirnya orang tua mereka memutuskan menikahkan. Ada juga yang kerena sudah hamil dia luar nikah,” tutur Ishadi.

Adapun untuk batas usia pernikahan minimial berumur 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan. Aturan ini sudah dituangkan dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019.

“Rata-rata mereka berusia diatas 16 tahun dan dibawah 19 tahun. Sesuai dengan aturan, sehingga harus mengajukan pengajuan dispensasi kawin,” ujar Ishadi.

Dalam proses Dispensasi Nikah ini, lanjut Ishadi memaparkan, pasangan ini harus melakukan pemeriksaan kesehatan ke Dinas Kesehatan. Kemudian harus ke DP3AP2KB untuk pendampingan pskologi. Setalah mendapat rekomendasi dari dinas, baru pengajuan ke PA.

Ishadi juga menegaskan jika pihaknya udah melakukan upaya pencegahan mengingat angka pernikahan ini terbilang cukup tinggi. Bahkan, saat persidangan hakim harus menasihati pihak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah.

“Hakim harus mendengar keterangan beberapa pihak seperti orang tua dari kedua anak dan calon pengantin baik yang laki-laki maupun perempuan,” paparnya

Mereka juga akan mendapatkan nasihat terkait risiko-risiko pernikahan dini, seperti risiko reproduksi, potensi kematangan dalam rumah tangga, risiko ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

“Karena mereka kebanyakan yaang menikah dini itu putus sekolah. Merasa sudah bisa mencari uang tapi tidak memikirkan resikonya,” pungkas Ishadi. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *