HukumJawa TimurKriminal

Ngeri, Uang KPRI Budi Artha Ditilap Mantan Karyawan Capai Rp 11.1 Miliar

×

Ngeri, Uang KPRI Budi Artha Ditilap Mantan Karyawan Capai Rp 11.1 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPRI Budi Artha
Korban KPRI Budi Artha Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Uang KPRI Budi Artha diduga ditilap oleh mantan ketua dan karyawannya. Tak main-main, total uang yang raib ditafsir mencapai Rp 11.196 miliar. Bahkan, korban mengaku jika dirinya merugi Rp 600 juta akibat penggelapan ini.

Seperti yang dikatakan Abdillah (63) yang mengaku memiliki tabungan sebesar Rp 600 juta di KPRI Budi Arta. Uang ini ia tabung selama bertahun-tahun hingga akhir Oktober 2020. Saat pensiun di tahun 2019, guru SD ini hendak menarik uangnya tersebut. Namun, uang tersebut tak diberikan dan malah disodori oleh Wahyu 2 kuintansi yang menjadi bukti kalau tabungannya sudah dibayar pihak koperasi Rp 750 juta.

“Padahal tabungan itu mau saya pakai membiayai kuliah dua anak saya juga membuatkan rumah anak saya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Abdillah mencium keanehan dalam 2 kwitansi tersebut. Sebab, dalam ingatannya, uang simpanan yang ia punyai hanya sebesar Rp 600 juta namun yang tertera dalam kuitansi ini sebesar Rp 750 juta.

Tak ayal, Pensiunan guru asal Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo ini menduga jika WW alias Yayuk menjebak dirinya untuk membuat bukti palsu pembayaran simpanan. Sebab beberapa bulan sebelumnya, Yayuk sempat menyodorkan dua kwitansi kosong untuk ia tanda tangani.

Abdillah yang mengira jika kwitansi ini untuk mencairkan uang jasa simpanan ini akhirnya bersedia membubuhkan tanda tanganya. Uang jasa ini ia dapat setiap bulan sebesar 1 persen dari nilai simpanannya. Namun, kwitansi ini malah dibuat yayuk membuat bukti palsu pelunasan uang simpanannya.

“Dua kali itu saya disodori kuitansi tanpa nilai uang. Saya tandatangani karena saya kira kuitansi untuk uang jasa,” paparnya.

Hal yang sama juga dialami Suwarsih yang mengaku tidak bisa mencairkan uang simpanan mana suka sebesar Rp 150 juta miliknya. Selain itu, guru SDN Balongwono, Trowulan yang sudah pensiun sejak tahun 2017 ini juga tidak bisa menarik simpanan wajib miliknya sebesar Rp 16,453 juta. Padahal uang ini hendak dibuat berobat suami guru asal Desa Modongan, Sooko yang sakit diabetes.

“Janji Yayuk simpanan mana suka saya akan dicicil, tapi sampai sekarang tidak ada. Padahal waktu itu untuk biaya berobat suami saya kena diabetes. Sampai suami saya meninggal 3 bulan lalu belum juga dibayar,” ungkapnya.

Polemik di tubuh KPRI Budi Artha memuncak hingga membuat para anggota menggelar rapat luar biasa untuk melengserkan Malikan dari kursi ketua. Ustadzi Rois didapuk menjadi ketua menggantikan Malikan, sementara Yayuk tetap menjadi karyawan koperasi bagian kasir.

Pengurus baru KPRI Budi Arta yang disahkan pada dan disahkan 2 Agustus lalu, melaporkan Wahyu Widyawati dan Malikan ke Polres Mojokerto terkait dugaan penggelapan dana koperasi yang mencapai Rp 11,196 miliar pada 27 Juli 2022. Sampai saat ini, kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Sementara Wahyu Widyawati beberapa waktu lalu membantah semua tuduhan para pelapor. Ia mengaku siap mengikuti proses hukum dan meminta keuangan KPRI Budi Arta segera diaudit. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *