Daerah

Ngeri, Diduga 90 Persen Karaoke Di Bypas Tak Berizin

×

Ngeri, Diduga 90 Persen Karaoke Di Bypas Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Satpol pp kabupaten mojokerto lakukan razia di karaoke bypas mojokerto

Foto : Satpol PP Kabupaten Mojokerto lakukan razia di karaoke di wilayah Bypas Mojokerto

Mojokerto – Malam tahun baru Satpol PP Kabupaten Mojokerto masih menggelar razia setelah sebelumnya sabtu (28/12), mengamamkan 6 pasangan bukan suami istri termasuk 1 pasangan mahasiswa, Razia Di Puncak malam tahun baru juga menyasar Hotel dan tempat Karaoke Selasa (31/12).

Hotel Puri Indah, Hotel Sunpalace Trowulan tempat Karaoke yang tergolong besarpun juga tak luput dari razia, terakhir Tempat Karaoke yang Berada di bypas Mojokerto masih menjadi atensi serta prioritas Satpol PP Mojokerto.

Plt Satpol PP Kabupaten Mojokerto Sampirno mengatakan, bahwa mereka yang diamankan sejumlah 6 pasangan, akan di berikan pembinaan dan di lakukam pendataan di tempat lokasi dan mereka akan di pulangkan kembali .

Foto : Pol PP menyita minuman dari karaoke yang diduga tak berizin

Lanjut sampirno, Incaran terakhirTempat karaoke diwilayah Jalan Baypass tak berizin jadi Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, sudah 3 kali melakukan razia dan menyita lagi sebanyak 93 botol minuman Berakohol(Minol.)

sejumlah 6 tempat Karaoke yang berada dikawasan baypass Kabupaten Mojokerto, seperti sebelumnya dari hasil razia petugas mendapatkan puluhan botol minuman beralkohol (Minol) jenis A di tempat hiburan tersebut.

Selain itu ia juga mengatakan, tempat karaoke yang ada di Baypass Mojokerto, semuanya tidak berizin, baik izin penjualan Minol maupun ijin tempat Karaoke.

Pihaknya sudah kordinasi dengan Dinas Pariwisata maupun perizinan, dan para pengusaha karaoke.

Perlu diketahui bahwa semua pengusaha hiburan ini, rata-rata tempatnya kontrak dengan pengembang. Informasi yang kami dapat pihak pengembang tidak mau memberikan IMB kepada pengontrak.

Dalam waktu dekat akan segera kami kumpulkan baik dari pengusaha karaoke, Dinas pariwisata maupun Dinas perizinan,bila memang tak bisa mengurus izin terpaksa tetap kami tertibkan sesuai dengan Perda yang ada, “pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Mojokerto dari sejumlah tempat hiburan malam dan warung remang remang, setidaknya 6 pasangan diantaranya dan 190 botol Minuman beralkohol (Minol ) Jenis A berhasil diamankan dalam Razia Sabtu (28/12) malam. (roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *