
SURABAYA – Sugeng (18), Eko Saputra (25), dan Rizki Andri (28), penghunii kos di daerah Joyoboyo, Surabaya harus mendekam di penjara lantaran melakukan pencurian sambil mengamen Pada, Rabu 10/10/ 2018, lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Wiyung Surabaya Kompol Rasyad Rabu (17/10/2018) mengatakan, pelaku Sugeng ini yang mengambil HP kemudian diserahkan ke tersangka Rizki. Sedangkan tersangka Eko berperan mengawasi keadaan di sekitar tempat mereka melakukan pencurian. Berhasil mendapatkan jarahannya, ketiga tersangka pergi meninggalkan lokasi, bersamaan dengan itu pemilik HP yang berada di warung kopi sebelah kiosnya didatangi anaknya yang hendak meminjam HP.
masih kata rasyad, Mengetahui hp milik korban tidak ada, korbanpun sadar jika tadinya didatangi tiga orang pengamen dan korban langsung mencari para pengamen yang keberadaan belum jauh dari TKP.
Sempat terjadi cek-cok mulut antara korban dan para pengamen yang tidak mengakui jika telah mengambil HP milik korban, akan tetapi korban melihat salah satu membuang HP dibawah sepeda motor yang ada di dekatnya.
Melihat hal itu, korban langsung menangkap pelaku dan dibantu oleh beberapa warga yang telah berkerumun melihat kejadian itu. Ketiga tersangka saat itu juga langsung diserahkan ke Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya untuk proses hukum yang berlaku.
Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan, 1 unit HP tipe J2 Prime dan ketiganya kini mendekam dalam penjara Polsek Wiyung karena melanggar pasal 363 KUHP mereka terancam mendekam dalam penjara paling singkat 5 tahun. (fi)






