BeritaJawa Timur

Ngaku Pengemis, Pria Asal Karanganyar Copet 6 HP Peziarah Haul Sunan Bonang di Tuban

×

Ngaku Pengemis, Pria Asal Karanganyar Copet 6 HP Peziarah Haul Sunan Bonang di Tuban

Sebarkan artikel ini
Ngaku Pengemis, Pria Asal Karanganyar Copet 6 HP Peziarah Haul Sunan Bonang di Tuban

Tuban, LenteraInspiratif.id – Seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai pengemis ditangkap polisi usai mencopet enam unit handphone milik peziarah dalam acara haul Sunan Bonang di Alun-alun Kota Tuban, Kamis (10/7/2025) malam.

 

Pelaku bernama Jono (56), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Meski dikenal sebagai pengemis, ia ternyata sudah berulang kali melancarkan aksi pencopetan di sejumlah keramaian dengan sasaran utama ponsel para pengunjung.

 

“HP yang disimpan di saku kan kelihatan muncul, atau tasnya terbuka, jadi mudah untuk mengambil,” ujar Jono saat diperiksa di Mapolres Tuban, Sabtu (12/7/2025).

 

 

Jono ditangkap setelah seorang warga memergoki aksinya di tengah kerumunan jemaah haul dan langsung menyerahkannya ke petugas Satpol PP. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Kepada penyidik, Jono mengaku bukan kali pertama melakukan pencopetan. Ia sengaja datang ke Tuban setelah mengetahui acara haul Sunan Bonang selalu ramai dikunjungi ribuan orang.

 

Dalam waktu hanya dua jam, Jono berhasil menggasak enam ponsel dari saku dan tas peziarah.

 

“Saya jual ke penadah, harganya tergantung tipe HP. Kalau lama bisa Rp200 ribu, yang baru bisa sampai Rp500 ribu,” ungkapnya.

 

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi, mengatakan pelaku tidak sendirian. Ia datang bersama lima orang komplotan lain yang kini masih buron.

 

“Mereka datang secara terpisah. Pelaku naik bus, sedangkan lima orang lainnya pakai mobil sendiri. Saat kejadian, mereka kabur lebih dulu,” jelas Ipda Rudi.

 

Kini, polisi tengah memburu lima anggota lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan pencopet antarkota.

 

Pelaku Jono dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *