Lenterainspiratif.com | Mojokerto –Mengaku dapat menggandakan uang dan edarkan uang palsu, seorang pria di Mojokerto diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sebanyak Rp 18,2 juta uang palsu pecahan Rp 100 berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka, selain itu petugas juga mengamankan uang asli pecahan Rp 2 ribu sebanyak Rp 4 juta.
Tersangka yakni Musrilan (51) warga Dusun Bakalan RT 5 RW 2 Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap di rumahnya pada Rabu (7/10/2020).
Untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan uang palsu, Musrilan berpura-pura dapat menggandakan uang dengan ritual gaib, pertama ia memasukkan uang asli korbannya ke dalam tumbu, setelah itu tersangka berakting melakukan ritual gaib.
“Korban diminta untuk menyiapkan uang pecahan 2 ribu rupiah sebanyak 4 juta. Uang pecahan 2 ribuan itu dikemas oleh korban sesuai dengan anjuran tersangka kemudian dimasukkan kedalam sebuah bambu. Namun, diatas tumpukan uang pecahan 2 ribu itu diberikan uang 100 ribu agar uang pecahan 2 ribu itu nantinya berubah menjadi 100 ribuan,” jelasnya.
Rohmawati menambahkan, uang pecahan 2 ribu itu tidak berubah menjadi pecahan 100 ribu, melaikan ditukar uang palsu.
Kasus peredaran uang palsu itu terungkap ketika salah satu korbannya menggunakan uang yang telah digandakan itu untuk membeli bensin di SPBU, namun petugas SPBU menolak uang tersebut karena palsu. Korban pun akhirnya melaporkan kasus penipuan yang ia alami ke kantor polisi.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, uang tesebut palsu. Akhirnya dikembalikan sama petugas,” Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Mojokerto Kota, Senin (12/10/2020).
Pelapor tidak terima dan mendatangi ke rumah tersangka untuk memberitahukan jika uang yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu.
“Tapi dia (tersangka), tidak mengakui jika uang tesebut palsu. Akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Rohmawati.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan proses penyelidikan, terungkap bahwa Musrilan mendapat uang palsu itu dari rekannya yakni Suwandi, yang saat ini juga telah diamankan di Polrestabes Surabaya.
“Pelaku ini di iming-iming oleh temannya bernama Suswandi yang saat ini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya bersama barang bukti alat pencetak uang pecahan 100 ribu,” ungkapnya.
Tak tanggung-tanggung Musrilan menukarkan Rp 10 juta uang asli untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 23 juta.
Perbuatan Musrilan itu didasari keinginannya usaha tokek, namun untuk dapat membuka usahan itu ia harus membayar Rp 80 juta. Sehingga ia nekat melakukan penipuan dengan mengedarkan uang palsu.
“Dia (Musrilan) sebenarnya tergiur dengan usaha tokek untuk dilakukan pembayaran terkait tokek tersebut seharga Rp 80 juta,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 26 ayat (2) dengan pidana penjara paling Iama10 tahun. (lai)