Jawa TimurPeristiwa

Nelayan di Pasuruan Dijebloskan ke Penjara Usai 4 Kali Melakukan Pencurian

×

Nelayan di Pasuruan Dijebloskan ke Penjara Usai 4 Kali Melakukan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Kasus pencurian, Berita Pasuruan
Bukti rekaman CCTV

Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang nelayan berinisial KH (45) warga Tamba’an, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dijebloskan ke penjara usai empat kali melakukan aksi pencurian.

Pelaku memulai aksi kejahatannya pada Juni 2024 dengan mencuri tabung gas elpiji di Warungdowo. Kemudian, ia melanjutkan aksinya pada September 2024 dengan mencuri kardus berisi makanan ringan di Bugul Lor.

Lalu pencurian ketiga terjadi di Pohjentrek pada 10 Oktober 2024, di mana pelaku mengambil sepeda pancal.

Terakhir pelaku mencuri tas milik ZA (32), seorang karyawan PT. Panca Arta Jaya, yang berisi uang tunai senilai Rp5.230.000 dan sebuah handphone Samsung Galaxy M12 pada Jumat (3/1/2025) lalu.

Saat itu tas korban disimpan di dalam mobil boks yang terparkir di depan gudang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp7.230.000.

“Setelah mengetahui handphone dan uang tunainya hilang, korban langsung melaporkan kejadiannya keesokan harinya. Tak perlu waktu yang lama, pelaku langsung berhasil diamankan di rumahnya pada siang harinya,” jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Senin (6/1/2025).

KH diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha berwarna biru setelah mencuri tas korban. Dari hasil penyelidikan, uang curian sebagian telah diberikan kepada istrinya, sementara sisanya digunakan untuk membeli berbagai barang. Handphone hasil curian diketahui telah digadaikan kepada seseorang bernama Rowi.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku saat ini diamankan di Polres Pasuruan Kota dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutup Junaedi. (Ji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *