Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Hamdani (36) seorang warga Dusun Kedung Bendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kerap melakukan aksi pemalakan supir truk, salah satu korban yang resah dengan perbuatan pelaku pun melaporkannya ke polisi.
Pelaku berhasil dibekuk pada, Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, ketika itu pelaku usai menjalankan aksinya di jalan raya Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 470 ribu, stiker bertuliskan AA sebanyak 44 lembar, satu unit sepeda motor dan satu buah Handphone (HP).
Kapolsek Dlanggu, AKP Airlangga R Pharmady mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari sopir yang mengaku resah dengan aksi pelaku. “Anggota Bhabinkamtibmas Desa Pohkecik sering mendapatkan banyak laporan dari para sopir truk yang menjadi korban pemalakan,” ungkapnya, Rabu (7/10/2020).
Para sopir yang melintas di Jalan Raya Desa Pohkecik tak luput dari aksi pelaku. Pelaku berdalih melakukan aksinya sebagai bentuk pengamanan yakni dengan cara memberhentikan truk yang melintas kemudian meminta uang keamanan. Jika tidak diberikan maka akan mengancam, sementara saat diberi maka akan ditempel stiker bertuliskan AA.
“Berbekal laporan para korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku usai melakukan pemalakan terhadap para sopir truk yang melintas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam sehari pelaku mampu mendapatkan uang sebesar Rp450 ribu,” katanya.
Aksi pemalakan itu biasanya ia lakukan di wilayah Kecamatan Dlanggu dan By Pass Kenanten, Kecamatan Puri. (lai)