Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Agus S (41) asal Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo diringkus polisi karena kedapatan memproduksi miras oplosan, Rabu (23/3/2022).
Tersangka diamankan setelah polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus ini awalnya karena ada laporan dari masyarakat. Setelah itu polisi segera melakukan penyelidikan.
“Usai mendapat laporan kami pantau terlebih dahulu. Setelah itu langsung kami lakukan penggrebekan. Kami juga berhasil mengamankan satu orang tersangka,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dari rumah yang jadi lokasi penggerebekan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, lima galon berisi miras oplosan, 24 botol, satu pack tutup botol segel, dan satu pompa elektrik.
Kepada polisi, tersangka mengaku mencampurkan 15 liter alkohol 92 persen dengan air lima galon.
“Tersangka mengoplos miras hanya dengan dua bahan, yaitu alkhohol yang dibelinya di Surabaya dengan dalih bahan hand sanitizer dan air,” kata Kusumo.
Hasil miras oplosan ini kemudian tersangka jual ke wilayah Krembung, Sidoarjo dan sekitarnya dengan harga Rp 40 ribu per botol.
Diketahui pekerjaan haram tersebut sudah tersangka lakoni selama tiga bulan lamanya dan tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
“Oplosan seperti ini sangat membahayakan kesehatan sehingga dilarang peredarannya,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka, dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. ( fi)