Madiun | Lenterainspiratif.id – Seorang pria asal Jombang diringkus Satreskrim Polres Madiun setelah melakukan aksi perampasan dan penganiayaan terhadap seorang petani di Madiun. Tersangka yakni SS (42) warga Jombang. Sementara korban adalah Saman (62), warga Desa/Kecamatan Mejayan, Madiun.
“Betul Satreskrim Polres Madiun mengamankan pria inisial SS (42) pelaku pencurian dengan kekerasan. Korban petani,” kata Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Aksi keji itu dilakukan SS pada Senin (18/10), ia merampas sepeda motor dan telephon genggam milik korban. Selain itu SS juga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Berawal saat korban sedang mengairi sawahnya di Jalan Sawah Turut, Dusun Robahan, Desa Mejayan. Saat di sawah itu pelaku menghampiri korban dan terjadi obrolan ringan,” kata Juri.
“Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Tapi karena tidak ada kecurigaan, korban tetap melayani obrolan dengan pelaku. Lantas pelaku melihat ponsel di saku korban, seketika itu pelaku membacok korban memakai sabit dan membawa kabur sepeda motor korban,” imbuhnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perampasan dengan kekerasan karena terdesak masalah ekonomi. Dimana ia ingin membantu biaya persalinan anak pacarnya.
“Jadi pacar dari pelaku ini akan segera punya cucu yang akan dilahirkan anaknya. Sementara sang suami (dari anak pacar) tidak bertanggung jawab kabur tahu istri hamil tua ingin melahirkan,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan ponsel serta sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol AE 4992 IF. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( ji)