lenterainspiratif.id | Mojokerto – Puluhan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di kota mojokerto kembali diangkut oleh Satpol PP Kota Mojokerto lantaran nekat berjualan di atas trotoar dan dianggap melanggar perda tentang tata kota mojokerto.
Setidaknya terdapat 15 apak PKL angkut oleh petugas berseragam coklat ini, dalam razia yang dilakukan pada Jumat (29/01/2021). Satpol PP bersama tim gabungan menyisir jalan Raya Residen Pamuji dan jalan JA Suprapto atau jalan Joko Sambang.
Fudi Haridjano, Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya para pedagang sudah diberi peringatan melalui surat resmi sebanyak tiga kali, tapi mereka tidak menggubris peringatan tersebut.
“Kita juga sudah melakukan rapat kordinasi dengan Disperindag dan UPT pasar untuk melakukan tindakan ini, sebelumnya kita juga peringatan sampai tiga kali kemudian kita bertindak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fudi juga mengatakan, selain menindak 15 PKL yang melanggar, pihaknya juga sempat mengempeskan mobil pedagang rambutan di Jalan Joko Sambang yang sengaja ditinggal saat didatangi petugas. ( her)