
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – NHR (42) wanita penjual sabu warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dibekuk polisi lantaran diduga edarkan narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyrakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus prempuan paruhbaya itu saat menjaga rumah Kos Griya Singgah yang berada di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
“Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,36 gram yang dikemas di 4 plastik klip serta timbangan digital,” kata Iptu MK Umam, Jumat (3/6/2022).
Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Umam. ( Diy )