lenterainpiratif.com Sampang – HH (37), perempuan asal Dusun Tengah Laok Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang harus berurusan dengan Satreskoba Polres Sampang, Madura, lantaran nekat gantikan suaminya mengelola bisnis haram.
Wakapolres Kompol Mukhammad Lutfi Jum’at (13/03/2020) mengatakan, Setelah sang suami mendekam dalam penjara, HH diketahui menggantikan suaminya berbisnis Narkotika jenis sabu-sabu. berdasarkan infotmasi masyarakat, ada peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang perempun.
Rupanya, info yang didapat tersebut benar adanya. Ibu rumah tangga itu mrngedarkan sabu.
“Suaminya saat ini ada didalam penjara karena kasus yang sama, sehingga aktifitas jual beli dilakukan oleh sang istri,” sebut Lutfi.
Dalam menjalankan bisnis haram itu, pelaku menjual barang serbuk putih itu ke pelanggan suaminya.
Pelaku HH diamankan pada, selasa, 10 maret 2020 pukul 15.30 WIB, di rumah tanpa ada perlawanan berikut barang buktinya.
Barang bukti itu yakni, 6 plastik klip yang berisi sabu, yang total keseluruhanya seberat 1,5 gram.
Sementara, HH sendiri mengaku sangat menyesal, dan terpaksa melakukannya karena terlilit hutang.
“Saya sangat menyesal, saya melakukan ini karena terpaksa akibat terlilit hutang. Uangnya buat kebutuhan merawat anak-anak,” jelas pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (dad)