Peristiwa

Nekat Curi Motor Tetangga, Dua Pria di Banyuwangi

Curanmor
Kedua tersangka saat diringkus
Curanmor
Kedua tersangka saat diringkus

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Dua warga Paciran, Lamongan dibekuk polisi setelah nekat mencuri sepeda motor tetangganya. Keduanya yakni Khoirul (29) dan Yoga (21), sedangkan korban adalah Hendik Ikhmawan (35).

Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto mengatakan aksi pencurian itu terjadi saat korban yang hendak pergi tahlilan memarkir kendaraannya di depan rumah.

“Motor milik korban, Hendik Ikhmawan (35) yang diparkir saat akan mengikuti acara tahlilan dan berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Paciran, Kamis pagi dini hari tadi,” kata Jinanto, Kamis (24/2/2022).

Setelah memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol S 6708 KP itu, lanjut Jinanto, korban pergi ke toko dekat rumahnya untuk membeli rokok. Saat kembali, betapa kagetnya ia melihat motornya sudah tidak ada.

“Sepeda itu diparkir sejenak dan tinggal membeli rokok sebelum acara tahlilan dimulai. Saat korban hendak menuju motornya, ternyata motor itu tidak ada di tempat semula,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan korban, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku yang berhasil ditangkap hanya dalam kurun waktu beberapa jam saja.

“Seorang pelaku mengendarai motor sesuai ciri-ciri motor milik korban dan ketika keduanya diinterogasi mengaku dan tak berkutik,” imbuhnya.

Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Paciran dan dijerat dengan Pasal 363 junto 55 KUHP. Dari tangan pelaku polisi menyita dua motor, satu sepeda motor merupakan milik pelaku yang digunakan saat beraksi yakni Honda Vario nopol W 3996 QM, dan satu lagi merupakan sepeda motor korban.

“Polisi mengamankan 2 barang bukti motor. Satu unit motor Honda Vario warna merah nopol W 3996 QM milik pelaku yang dipakai sarana menuju ke TKP dan satu lagi motor Honda Scoopy milik korban,” pungkas Jinanto.

Exit mobile version