Jawa TimurKriminal

Nekat Curi HP Warga Surabaya Ngandang Dipenjara

Nekat Curi HP Warga Surabaya Ngandang Dipenjara
pelaku saat diamanakan
Nekat Curi HP Warga Surabaya Ngandang Dipenjara
pelaku saat diamanakan

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Tertangkap basah mencuri handphone , Jemi Martak Sudianto, Warga Urip Sumoharjo harus berurusan dengan polisi. Diketahui pelaku mencuri handphone milik Nikmaturromah warga Dukuh Kupang Timur, pada Kamis, (12/08/2021).

Aksi pencurian tersebut dipergoki oleh warga setempat bernama Fahmi Ari Setiawan (24) dan pelaku akhirnya kabur sebelum berhasil melakukan aksi pencurian tersebut.

“Itu mau maling di kosan sana mas tapi belum sempet kabur jadi di tangkap warga duluan”, ujar Fahmi Ari saat dikonfirmasi, Jumat (13/08/2021).

Kanitreskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika tersangka nekat masuk kamar kos milik Nikmaturomah untuk mengambil Handphone Vivo miliknya.

“Tersangka melihat kondisi kos yang sepi lalu nekat ngambil. Disaat itulah terdengar suara barang jatuh yang membuat korban terbangun dan teriak maling”, ujar Risti.

Teriakan korban tersebut di dengar oleh warga lain. Akhirnya pelaku pun ditangkap dan dibawa ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Fi)

Exit mobile version