lenterainspiratif.com | Malang – Pria paruhbaya berinisial WH (33) terpaksa mendekam dipenjara lantaran nekat mencabuli tiga anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Kapolres Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata Senin (13/4/2020) mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabulnya saat istri pelaku tidak berada di rumah.
” Para korban mulanya dipanggil untuk dimintai memijat punggung pelaku, Lalu, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul dengan melepas celana yang dikenakan korban dan kemudian melakukan hal yang tak sepatutnya” tegas Leonardus.
Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Leonardus, tersangka memberi uang kepada para korban dengan alasan untuk membeli jajanan.
kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya, yang kemudian oleh orang tua korban pelaku dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap adanya korban lain hingga sebanyak tiga orang itu.
Pendampingan terhadap ketiga korban kini tengah dilakukan oleh psikolog bersama Polwan Polresta Malang Kota.
Baca Juga :
- Ditinggal Ibu di Hongkong Anak 14 Tahun Diperkosa Sang Ayah
- Ini Cara Ajukan Libur “Nyicil” Kredit ke BTN
- Pelajar Tewas Tenggak Miras Oplosan Hasil Racikannya Sendiri
“Kami memberikan perhatian khusus kepada para korban, yang saat ini didampingi sepenuhnya oleh psikolog dan Polwan PPA. Karena anak-anak ini mempunyai masa depan yang masih panjang,” tandas Leonardus.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (suf)