Jawa TimurPeristiwa

Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Ustadz di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

Polres Mojokerto, Pencabulan, Mojokerto, Ustadz, Cabuli, Anak Sesama Jenis,
Tim advokasi keluarga korban saat melaporkan ke Polres Mojokerto
Polres Mojokerto, Pencabulan, Mojokerto, Ustadz, Cabuli, Anak Sesama Jenis,
Tim advokasi keluarga korban saat melaporkan ke Polres Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Seorang ustadz di Mojokerto dilaporkan ke Polres Mojokerto lantaran diduga cabuli anak sesama jenis. Saat ini, Korban sudah berjumlah 3 anak yang masih dibawah umur.

Terduga pelaku diketahui berinisial RD, guru ngaji di sebuah TPQ yang berada di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Tim Advokasi Korban Ansorul Huda mengatakan, jika pihaknya saat ini sudah melaporkan kasus dugaan pencabulan sejak 10 Mei 2022. Korban yang ia dampingi sudah berjumlah 3 anak yang masih berusia di bawah umur.

“Rentan usia korban saat ini berumur 12 hingga 15 tahun,” ucap Ansorul saat kepada wartawan pada, Sabtu (25/6/2022).

Dugaan pencabulan ini terungkap ketika salah satu korban mengaku kepada orang tuanya pada bulan April. Korban mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Ustadznya. Tindakan bejat ini dialami korban pada awal Desember 2021 di kantor TPQ.

Ansorul menyebutkan untuk korban yang sudah melaporkan tindakan pencabulan ini mencapai 3 anak, namun menurutnya korban bisa bertambah.

“Karena saat kita melakukan investigasi ke lapangan potensi korban tidak hanya 3 anak yang saat ini membuat laporan,” jelasnya.

Menurut Ansorul, jumlah anak yang mengaji di TPQ tersebut terbilang cukup banyak, berkisar antara 50 santri.

“Kalau data pastinya belum tahu, yang jelas puluhan, diatas 50,” sebutnya.

Selain itu, Pria yang juga menjabat sebagai ketua LPBH NU ini menila jika dugaan pencabulan ini bisa berdampak terhadap mental korban. Sebab semua korban pencabulan ini berjenis kelamin laki-laki.

“Karena itu, NU menilai permasalahan ini penting dan harus dicut (Red : Putus) sampai sini,” pungkasnya.

Ansorul juga mengatakan jika terduga pelaku terancam dikenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Diy)

Exit mobile version