Magetan | Lenterainspiratif.id – Nekat membeli HP menggunakan uang palsu seorang pemuda di Magetan N (22) terancam hukuman pidana lima tahun. Diketahui N merupakan warga Kecamatan Sukomoro, Magetan .
“Jadi antara pelapor sama terlapor terjadi transaksi jual beli handphone (HP). Terlapor menggunakan uang palsu, ” ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Usai mendapatkan laporan korban polisi langsung melacak dan membekuk pelaku. Korban yakni Muhammad Rafli (17) warga Kecamatan/Kabupaten Magetan mendapat uang palsu Rp 1,7 juta dari pelaku dalam pembelian HP.
“Jadi korban laporan dapat uang palsu saat transaksi beli ponsel. Kita lacak dan pelaku mengakui,” kata Yakhob.
Yakhob menambahkan, jika pelaku sudah tiga kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Uang itu ia dapat dari seseorang di luar kota.
“Transaksi pertama itu uang asli sebesar Rp 250 ribu ditukar dengan upal Rp 1 juta. Kemudian uang asli Rp 500 ribu ditukar dengan upal Rp 2 juta. Terakhir juga Rp 500 ribu ditukar dengan Rp 2 juta, ” terang Yakhob.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 4 juta. Saat ini polisi terus menggebangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku utama.
“Apakah ini jaringan atau bagaimana. Untuk pengirimannya seperti beli putus, diantar menggunakan travel. Sopir travel juga tidak mengenali siapa yang mengirim,” tambahnya.
Dalam data yang dihimpun detikcom, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3, tentang Ayat 2 menyimpan uang palsu dan ayat 3 mengedarkan dan membelanjakan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. ( ji )