Lenterainspiratif.id | Jombang – Seorang anggota polisi yang videonya viral tengah melakukan tawar-menawar denda tilang dengan seorang pelanggar lalu lintas, akhirnya di copot dari jabatannya. Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, sebagai langkah tegas pihaknya langsung mencopot jabatan yang bersangkutan.
Pencopotan jabatan pelaku pungli, AKP G. Dia menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Ploso, Jombang, disampaikan melalui surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. AKP G ditarik sementara waktu ke Polres Jombang untuk menjalani proses hukum terkait pelanggaran disiplin yang dia lakukan.
“Terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota, yang bersangkutan kami mutasi, kami tarik ke polres dalam rangka pemeriksaan. Langsung diproses oleh provost,” ujar Agung kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (1/6/2021).
Tak hanya dicopot dari jabatannya, pelaku juga akan diberikan sanksi tegas terkait pelanggaran etik yang dia lakukan. “Kami periksa saksi-saksi, kami proses sesuai aturan yang ada. (Apa bentuk sanksinya?) Nanti kita lihat hasil sidangnya,” terang Agung.
Ucapan terimakasih juga disampaikan oleh Agung atas kerjasama dari masyarakat dalam mengawasi adanya ketidak benaran oknum polisi dalam bertugas.
“Kami lebih intensif melakukan pengawasan terhadap anggota saat bertugas di lapangan,” tandas Agung
Dalam video yang viral, pungli terjadi di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan pada Senin (31/5). Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang. Oknum perwira polisi ini nampak menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas.
Nampak anggota polisi tersebut menyita SIM dan STNK dari orang yang melanggar lalu lintas. Perwira tersebut kemudian memberikan pilihan tilang kepada pelanggar tersebut, yakni sidang atau bayar tilang tempat. Si pelanggar kemudian memilih untuk membayar tilang di tempat karena tidak mau ribet berurusan dengan persidangan.
Gayung pun bersambut, polisi berseragam lengkap itu menawarkan nilai uang damai Rp 400.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 800.000 untuk mobil. Negosiasi pun terjadi. Si pelanggar hanya mampu membayar Rp 20.000, lalu menaikkan nilai menjadi Rp 50.000.
Dinilai nominal yang ditawarkan pelanggar terlalu kecil, pelaku pun menolaknya dan menawarkan nominal lain yakni Rp 150.000 kepada pelanggar. Namun pada akhirnya kedunya menyepakati uang damai sebesar Rp 100.000. ( dit )