Jawa TimurPeristiwa

Naik ke Penyidikan, Kejari Terima SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis

×

Naik ke Penyidikan, Kejari Terima SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini
Penyidikan, Pencabulan, Sesama Jenis
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko

Penyidikan, Pencabulan, Sesama Jenis
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menerima Surat Pemeberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan sesama jenis . Pelaku RD (40) yang dilakukan Ustadz di Kecamatan Sooko, Mojokerto, diduga mencabuli 3 murid laki-lakinya yang masih berusia dibawah umur.

Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko. Dirinya mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 10 Juni 2022.
“Untuk tanggal SPDP-nya ada 7 Juni 2022 dengan terlapor RD (40), kami menerimanya pada tanggal 10 Juni 2022,” kata Ivan saat ditemui wartawan pada, Senin (27/6/2022).

Setelah menerima SPDP ini, Kejari langsung menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Selain itu, kejari juga menunjuk jaksa peneliti yang bertugas untuk berkoordinasi dengan tim penyidik dan juga mengumpulkan alat bukti.

“Kami sudah menerbitkan P-16 dan sudah menunjuk jaksa,” ungkapnya.

Dalam SPDP tersebut, digambarkan jika RD melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. Meski begitu Ivan belum mengetahui jumlah korban dari tindakan tersebut.

“Kita belum mendapatkan informasi apakah korban lebih dari satu. Kita lihat nanti hasil perkembangan penyidikan,” tukasnya.

Ivan juga mengatakan, RD disangkakan melanggar pasal 82 UU No 17 tahun 2016 Jo pasal 76 E pasal 82 ayat 1 UU 35 ayat 1 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, saat ini kasus pencabulan yang diduga dilakukan Ustaz RD sudah naik ke tahap penyidikan.

“Laporan sudah kami tindaklanjuti. Sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya

Terungkapnya Kasus ini bermula saat korban pertama melaporkan tindakan bejat Ustadz RD kepada orangtuanya. Remaja berumur 12 tahun ini mengaku telah dilecehkan sejak Desember 2021.
Korban mengaku sudah dicabuli sebanyak 4 kali.

Pencabulan ini sering dilakukan RD sore hari disaat para murid istirahat. Awalnya, korban diminta untuk memijat RD. Setelah itu, korban diminta untuk tidur terlentang kemudian pelaku melancarkan aksinya.

Modus yang dipakai pelaku yakni percepatan (akselerasi) akil baligh korban. Mulanya ustadz menanyai korban apakah sudah cukup umur (baligh) atau belum. Saat korban menjawab jika dirinya belum baligh Ustadz ini mengatakan hendak mempercepat (akselerasi) baligh korban dengan melakukan pencabulan. (Diy)